Batola, (31/07/2024). Sosialisasi di Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala
Admin Web
Dibaca 840 Kali
TABUNGANEN, 31 Juli 2024 — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala menggelar sosialisasi bertema "Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Kuala" di Kecamatan Tabunganen, Desa Tabunganen Muara.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Bidang PIAK, Bapak Hidayat Effendi. Dalam sambutannya, Hidayat menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan untuk menjaga kebersihan data di Barito Kuala. Beliau juga mengingatkan agar aparat desa dan masyarakat melaporkan warga yang telah meninggal untuk penerbitan akta kematian dan penghapusan dari daftar pemilih, serta mengajak masyarakat untuk mendaftar identitas kependudukan digital (IKD), akta kelahiran, dan akta kematian di Mal Pelayanan Publik, kantor Dinas Dukcapil, atau kecamatan.
Selanjutnya, Bapak Dahman Faini memberikan sambutan tentang teknis kependudukan dan pencatatan sipil. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir lagi dan menjelaskan masalah kertas putih pada Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang sudah diatur dalam Pasal 12 dan 14 Permendagri 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 40 peserta, termasuk kepala desa, aparat desa, dan tokoh masyarakat, dan diadakan di Aula Kantor Desa Tabunganen Muara.